Adat Sunda merupakan salah satu pilihan calon mempelai yang ingin merayakan pesta pernikahannya. Khususnya mempelai yang berasal dari Sunda. Adapun rangkaian acaranya dapat dilihat berikut ini.
1. Nendeun Omong, yaitu pembicaraan orang tua atau utusan pihak pria yang berminat mempersunting seorang gadis.
2. Lamaran. Dilaksanakan orang tua calon pengantin beserta keluarga dekat. Disertai seseorang berusia lanjut sebagai pemimpin upacara. Bawa lamareun atau sirih pinang komplit, uang, seperangkat pakaian wanita sebagai pameungkeut (pengikat). Cincin tidak mutlak harus dibawa. Jika dibawa, bisanya berupa cincing meneng, melambangkan kemantapan dan keabadian.
3. Tunangan. Dilakukan ‘patuker beubeur tameuh’, yaitu penyerahan ikat pinggang warna pelangi atau polos kepada si gadis.
4. Seserahan (3 - 7 hari sebelum pernikahan). Calon pengantin pria membawa uang, pakaian, perabot rumah tangga, perabot dapur, makanan, dan lain-lain.
5. Ngeuyeuk seureuh (opsional, Jika ngeuyeuk seureuh tidak dilakukan, maka seserahan dilaksanakan sesaat sebelum akad nikah.)
o Dipimpin pengeuyeuk.
o Pengeuyek mewejang kedua calon pengantin agar meminta ijin dan doa restu kepada kedua orang tua serta memberikan nasehat melalui lambang-lambang atau benda yang disediakan berupa parawanten, pangradinan dan sebagainya.
o Diiringi lagu kidung oleh pangeuyeuk
o Disawer beras, agar hidup sejahtera.
o dikeprak dengan sapu lidi disertai nasehat agar memupuk kasih sayang dan giat bekerja.
o Membuka kain putih penutup pengeuyeuk. Melambangkan rumah tangga yang akan dibina masih bersih dan belum ternoda.
o Membelah mayang jambe dan buah pinang (oleh calon pengantin pria). Bermakna agar keduanya saling mengasihi dan dapat menyesuaikan diri.
o Menumbukkan alu ke dalam lumpang sebanyak tiga kali (oleh calon pengantin pria).
6. Membuat lungkun. Dua lembar sirih bertangkai saling dihadapkan. Digulung menjadi satu memanjang. Diikat dengan benang kanteh. Diikuti kedua orang tua dan para tamu yang hadir. Maknanya, agar kelak rejeki yang diperoleh bila berlebihan dapat dibagikan kepada saudara dan handai taulan.
7. Berebut uang di bawah tikar sambil disawer. Melambangkan berlomba mencari rejeki dan disayang keluarga.
8. Upacara Prosesi Pernikahan
o Penjemputan calon pengantin pria, oleh utusan dari pihak wanita
o Ngabageakeun, ibu calon pengantin wanita menyambut dengan pengalungan bunga melati kepada calon pengantin pria, kemudian diapit oleh kedua orang tua calon pengantin wanita untuk masuk menuju pelaminan.
o Akad nikah, petugas KUA, para saksi, pengantin pria sudah berada di tempat nikah. Kedua orang tua menjemput pengantin wanita dari kamar, lalu didudukkan di sebelah kiri pengantin pria dan dikerudungi dengan tiung panjang, yang berarti penyatuan dua insan yang masih murni. Kerudung baru dibuka saat kedua mempelai akan menandatangani surat nikah.
o Sungkeman,
o Wejangan, oleh ayah pengantin wanita atau keluarganya.
o Saweran, kedua pengantin didudukkan di kursi. Sambil penyaweran, pantun sawer dinyanyikan. Pantun berisi petuah utusan orang tua pengantin wanita. Kedua pengantin dipayungi payung besar diselingi taburan beras kuning atau kunyit ke atas payung.
o Meuleum harupat, pengantin wanita menyalakan harupat dengan lilin. Harupat disiram pengantin wanita dengan kendi air. Lantas harupat dipatahkan pengantin pria.
o Nincak endog, pengantin pria menginjak telur dan elekan sampai pecah. Lantas kakinya dicuci dengan air bunga dan dilap pengantin wanita.
Buka pintu. Diawali mengetuk pintu tiga kali. Diadakan tanya jawab dengan pantun bersahutan dari dalam dan luar pintu rumah. Setelah kalimat syahadat dibacakan, pintu dibuka. Pengantin masuk menuju pelaminan
Tata Cara dan Urutan Pernikahan Adat Na Gok (Batak)
1. Mangarisika..
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/marhusip..
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3. Marhata Sinamot..
Pihak kerabat pria (dalam jumlah yang terbatas) datang oada kerabat wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor).
4. Pudun Sauta..
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :
1. Kerabat marga ibu (hula-hula)
2. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
3. Anggota marga menantu (boru)
4. Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
5. Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5. Martumpol (baca : martuppol)
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk :
Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis
Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pesta/acara dalam waktu yang bersamaan.
Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan pernikahan kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
1. Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
2. Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
9. Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.
10. Ditaruhon Jual.
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
1. Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
2. Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12. Paulak Unea..
a. Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
b. Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya
memulai hidup baru.
13. Manjahea.
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14. Maningkir Tangga (baca : manikkir tangga)
Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke simundur-mundur).Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini maka selesailah rangkaian pernikahan adat na gok.
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/marhusip..
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3. Marhata Sinamot..
Pihak kerabat pria (dalam jumlah yang terbatas) datang oada kerabat wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor).
4. Pudun Sauta..
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :
1. Kerabat marga ibu (hula-hula)
2. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
3. Anggota marga menantu (boru)
4. Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
5. Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5. Martumpol (baca : martuppol)
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk :
Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis
Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pesta/acara dalam waktu yang bersamaan.
Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan pernikahan kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
1. Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
2. Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
9. Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.
10. Ditaruhon Jual.
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
1. Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
2. Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12. Paulak Unea..
a. Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
b. Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya
memulai hidup baru.
13. Manjahea.
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14. Maningkir Tangga (baca : manikkir tangga)
Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke simundur-mundur).Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini maka selesailah rangkaian pernikahan adat na gok.
Pernikahan Adat Minang Bayur Maninjau
Di Sumatera Barat, nagari merupakan sebuah wilayah otonom yang bisa saja mempunyai adat yang berbeda dari nagari lain. Apabila terjadi pernikahan antara nagari Minangkabau, maka jalan yang ditempuh adalah melakukan kompromi untuk menentukan pernikahan adat Minang mana yang akan dipakai. Adanya persinggungan antara adat nagari di Minang ini pula yang kemudian melahirkan peraturan baru yang di sesuaikan dengan situasi dan kondisi. Demikian halnya bagi mereka yang tinggal di perantauan. Berikut ini adalah pernikahan adat Minang di nagari Bayur Maninjau sesuai dengan kondisi yang sekarang berlaku di tempat tersebut.
Rosok Aie Rosok Minyak
Istilah ini menggambarkan proses mencari kata sepakat tentang perjodohan sebelum terjadinya pernikahan, khususnya di Nagari Bayur Maninjau, Minangkabau. Apabila seorang anak perempuan telah dewasa dan sudah saatnya berumahtangga, pada saat itulah Bapak dan Ibu mulai berunding dengan mamak (biasanya mamak kanduang} untuk mencarikan jodoh. Mamak adalah Adik atau Kakak dari Ibu. Dalam hal ini berarti tanggungjawab ada dipundak Mamak, sebagai penanggung jawab dalam kaumnya khususnya kemenakan.
Rosok aie rosok minyak mempakan istilah Minang untuk mendatangi pihak calon suami yang akan dijodohkan dengan anak perempuan. Biasanya kegiatan ini dilaksanakan secara sangat rahasia antara pihak keluarga perempuan dengan mamak laki-laki, untuk mencari kata sepakat tentang perjodohan.
Apabila telah mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak, maka ditentukan hari baik untuk maantaan tando - mengantar tanda rnelamar. Apabila calon yang dimaksud kebetulan bako (anak saudara ayah yang perempuan) maka diistilahkan dengan kuah talenggang kanasi. Sekiranya yang menjadi calon bukan dari pihak bako istilahnya adalah seperti tapungkang dibalam.
Maantaan Tando
Merupakan prosesi yang dilakukan sebelum pernikahan adat dilaksanakan yaitu mengantarkan tanda pengikat atau pertunangan oleh calon pihak perempuan ke calon pihak laki-laki. Khusus di Nagari Bayur Maninjau bentuk pengikat lazimnya berupa satu buah cincin emas berat minimal 5 gram. Pada saat tersebut juga ditetapkan tanggal untuk menjemput calon mempelai perempuan, untuk datang bertandang kerumah calon pengantin laki-laki.
Manjapuik Calon Minantu
Pihak calon mempelai laki-laki datang kerumah calon mempelai perempuan untuk bertandang dan menjemput calon mempelai perempuan yang akan bermalam 2-3 malam dirumah calon pengantin laki-laki. Selama calon pengantin perempuan tidur dan menginap dirumah pihak laki-laki, maka calon pengantin laki-laki tidak dibenarkan tidur dirumahnya. Dan biasanya calon pengantin laki-laki akan tidur ditempat yang sudah disepakati. Bila malam bertandang ini berakhir maka calon mempelai perempuan diantarkan kembali ke rumahnya dengan memberi tanda mata — biasanya berupa seperangkat baju yang akan dipergunakan pada acara pernikahan adat.
Manakik Hari
Setelah melewati masa pertunangan biasanya 3 bulan atau lebih, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, maka akan diadakan acara manakik hari atau acara menentukan hari baik untuk melangsungkan acara pernikahan adat. Pada saat tersebut mulailah disusun serangkaian kegiatan untuk mempersiapkan pesta pernikahan perempuan dengan acara prosesi baduduak.
Prosesi Acara Baduduak
Merupakan rangkaian persiapan dan pelaksanaan pesta pernikahan di kediaman calon mempelai perempuan. Adapun rangkaian prosesi acara pernikahannya adalah sebagai berikut:
- Maendang/Manjalang
Prosesi di mana keluarga dari pihak perempuan akan datang ke rurnah calon mempelai laki-laki untuk melaksanakan prosesi adat Manjalang/Maendang. Pada kesempatan tersebut dilakukan pembicaraan guna mencari kesepakatan untuk menentukan kaum kerabat laki-laki yang pantas untuk dijalang atau dijunjungi oleh Anak Dan (calon pengantin perempuan), mulai dari Penghulu, mamak, urang sumando, abang atau kakak dari pihak laki-laki.
- Malam Bainai
Menjelang senja sekitar jam 18.00 marapulai (penganten laki-laki) akan mencari teman-teman anak daro untuk diajak bertandang kerumah anak daro untuk melalui proses Adat "Malam Bainai". Pada malam Bainai teman-teman perempuan mempelai perempuan akan bermalam di rumah calon pengantin perempuan untuk memasang inai ditangan sambil bergurau dikawal anak muda yang merupakan teman dari pengantin laki-laki. Prosesi malam bainai akan dimeriahkan dengan segala bunyi-bunyian musik tradisional, sehingga juga disebut dengan malam "bagurau".
- Mandoa/syukuran
Dihadiri oleh angku ninik mamak, imam khatib dan tokoh masyarakat untuk mendoakan keselamatan dan kebahagiaan kedua mempelai serta rasa syukur karena telah terjadinya ikatan pernikahan antar anak kemenakan kedua belah pihak. Prosesi ini dilaksanakan di rumah pihak mempelai laki-laki.
- Manjapuik Pitih
Pagi harinya akan dilanjutkan dengan prosesi "Manjapuik Pitih". Pada acara ini pihak mempelai perempuan yang terdiri dari pihak sumando manyumando dengan berpakaian adat "kebaya pendek" untuk mengambil kembali tanda pengikat yang diserahkan sebagai tanda pertunangan dahulu.
Selang beberapa jam kemudian pihak pengantin perempuan yang terdiri dari Datuak, Penghulu, Urang samando manyumando, Mamak rumah, lengkap dengan pasambahan kerumah pengantin laki-laki. Dirumah pengantin laki-laki, pihak perempuan akan dinanti dengan jamuan dan hidangan. Selesai jamuan makan maka pihak perempuan akan membawa kembali kedua calon pengantin ke rumah pihak perempuan.
Keindahan Adat tradisi "alua pasambahan" akan merupakan dia*log niniak mamak mempelai laki-laki dan perempuan untuk mem*bawa pasangan pengantin kerumah mempelai perempuan. Prosesi diiringi oleh gemuruhnya tabuah tasa -musik tradisional Minang, seiring dengan kedua mempelai diarak kembali kerumah mempelai perempuan untuk bersanding.
- Mancurahkan Makanan
Prosesi berlanjut dengan "mancurahkan makanan" oleh dayang-dayang kepada "pasnaan laki-laki" sebanyak 4 orang. Anak daro duduk menemani suaminya makan bersama, setelah acara makan selesai maka marapulai (pengantin laki-laki) kembali kerumah bersama pasanaannya.
Maantaan Paimbau
Mengantarkan seperangkat kebutuhan anak daro atau marapulai oleh pihak marapulai ketempat anak daro antara lain berupa : selimut, alat kosmetik, baju, kain sarung, handuk, sandal dan payung.
Menjelang tengah malam, marapulai diantarkan kembali oleh pasanaannya kerumah anak daro untuk bermalam. Pengantin perempuan mengadakan jamuan kepada suaminya bersama pas*anaannya sambil bersenda gurau, kemudian dilanjutkan dengan acara mengganti pakaian sebelum masuk ke kamar tidur. Pada keesokan harinya mempelai pria akan keluar kamar dengan menyiramkan minyak wangi kepada pasanaannya dan orang-orang yang menemani tidur dirumah anak daro untuk kemudian kembali pulang kerumah orang tuanya.
Keesokan harinya pukul 08.00 pagi marapulai laki-laki datang kerumah mempelai perempuan untuk melaksanakan acara berdoa.
Selesai berdoa anak daro dan marapulai "Manjalang" kepada kedua orang tua serta keluarga terdekat marapulai.
3. Pernikahan Adat Minang Sungai Pagu
Minangkabau memiliki prosesi pernikahan yang sangat beragam, begitu juga atribut pakaian dan perhiasan yang dikenakan pengantinnya dikala melangsungkan pernikahan. Masing-masing nagari memiliki karakteristik busana pengantin dan hiasan kepala yang dikenakan pengantin juga berbeda. Berikut ini adalah tradisi pernikahan adat Serambi Sungai Pagu di Solok Selatan, yang merupakan alam serambinya Minangkabau
Adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah, begitulah falsafah masyarakat Minangkabau. Surau tidak saja menjadi tempat melakukan ritual ibadah tetapi juga lembaga yang dipercaya untuk mendidik anak-anak laki-laki hingga mereka remaja. Dalam masyarakat Minangkabau lama khususnya Solok selatan, anak laki-laki wajib tinggal di surau hingga usia mereka siap untuk merantau. Surau juga merupakan tempat menimba ilmu agama bagi para gadis Minangkabau. Pertemuan demi pertemuan tak jarang menumbuhkan benih perasaan cinta antara muda mudi Minangkabau ini yang berujung pada pernikahan.
Menjalin Pendekatan
Terdapat empat suku di Solok Selatan, yaitu: Melayu, Panai, Kampai, Tigo Lare dan Bakapanjangan. Seperti umumnya berlaku dalam masyarakat Minangkabau, tidak dibenarkan melakukan pernikahan sesama suku di Minang. Ketentuan ini wajib dipahami bagi para muda yang ingin mencari pasangan hidup. Janji setia terpartri bagi pemuda yang akan merantau. Mencari pengalaman, mencoba kemandirian serta mencari bekal materi untuk berumah tangga.
Maanta Siriah Tanyo
Mendapatkan menantu anak dari saudara suami, adalah harapan bagi para ibu di Minangkabau. Pernikahan semacam ini disebut induk bako.
Pernikahan ideal lainnya adalah ikatan pernikahan antara anak dari keluarga ibu dengan anak paman yang disebut anak pisang. Sebelum melamar ninik mamak dan orang tua sudah saling menjajaki kemungkinan menikahkan anak mereka.
Mananti bali/Maanta bali
Bagian dari prosesi pernikahan adat Minang Sungai Pagu ini memberi gambaran bahwa pihak calon pengantin pria berkewajiban menyediakan keperluan pesta kepada pihak calon mempelai wanita. Ada dua istilah untuk prosesi ini: mananti bali yang dilaksanakan di rumah calon pengantin wanita dan maanta bali yang dilakukan mulai dari rumah calon pengantin pria.
Rombongan atau utusan keluarga calon pengantin pria beriringan sambil menjunjung hantaran berupa bahan mentah menuju kediaman keluarga calon pengantin wanita. Selain itu ada juga hantaran yang disiapkan oleh bako calon pengantin pria. Perlengkapan hantaran antara lain: beras, gula, telur, minyak kelapa, pisang, sirih, pinang dan sejumlah uang sesuai kesepakatan . Hantaran istimewa oleh bako calon pengantin pria: sebutir tunas kelapa, pisang raja, kacang panjang, telur bebek dan sirih pinang lengkap.
Malam Bainai
Malam Bainai di Minangkabau adalah malam seribu harapan, seribu doa bagi kebahagiaan rumah tangga anak daro yang akan melangsungkan pernikahan esok harinya. Tumbukkan daun inai, atau yang biasa disebut daun pacar, di torehkan pada kuku calon mempelai oleh orang tua, ninik mamak, saudara, handaitaulan dan orang-orang terkasih lainnya.
Akad Nikah
Kata sepakat telah didapat, ikatan kasih telah dimaktubkan dalam bingkai syariat, akad nikah. Ikrar Ijab Kabul di Minangkabau dilakukan tanpa didampingi mempelai wanita. Ijab Kabul umumnya dilakukan pada hari Jum’at siang. Usai mengucapkan akad, mempelai pria kembali ke kediamannya, kemudian sore harinya dilakukan ritual adat Manjalang.
Menunggu Waktu Manjalang
Menjelang sore seusai akad nikah, anak daro berhias lengkap. Berbalut busana adat pernikahan minang nan indah gemerlap. Kemilau sunting menghiasi kepala. Untaian kote-kote menjuntai indah di sisi pipi kiri dan kanan. Menunggu waktunya menjemput sang nahkoda biduk rumah tangga.
Manjalang
Gambaran penuh hikmah para tetua menghantar anak daro dalam mengarungi hidup rumah tangga. Payung dan bahan makanan menyimbolkan pengayoman, penghidupan bagi rumah tangga yang akan dibina anak daro yang mereka antarkan. Perjalanan biduk rumah tangga berliku yang tidak selalu indah akan dilalui setelah prosesi pernikahan adat minang terselenggara lengkap. Namun langkah tetap dimantapkan untuk satu tujuan, menghantarkan anak daro pada orang yang diamanatkan, sang suami.
Maanta Marapulai
Teman-teman mengantar marapulai – sang pengantin pria – sebagai tanda turut berbahagia. Kian hari kian berkurang jumlah pengantarnya, hingga marapulai mulai terbiasa di tinggal di rumah anak daro. Pada budaya Minang, tinggal di rumah mertua layaknya kewajiban bagi Marapulai. Sebagai pengantin baru, mereka akan menempati kamar bilik yang paling kiri
Manikam Jajak
Satu minggu setelah akad nikah, umumnya pada hari Jum’at sore, kedua pengantin baru pergi ke rumah orang tua serta ninik mamak pengantin pria dengan membawa makanan. Tujuan dari upacara adat Manikam jajak di Minang ini adalah untuk menghormati atau memuliakan orang tua serta ninik mamak pengantin pria seperti orang tua dan ninik mamak sendiri.
Di Sumatera Barat, nagari merupakan sebuah wilayah otonom yang bisa saja mempunyai adat yang berbeda dari nagari lain. Apabila terjadi pernikahan antara nagari Minangkabau, maka jalan yang ditempuh adalah melakukan kompromi untuk menentukan pernikahan adat Minang mana yang akan dipakai. Adanya persinggungan antara adat nagari di Minang ini pula yang kemudian melahirkan peraturan baru yang di sesuaikan dengan situasi dan kondisi. Demikian halnya bagi mereka yang tinggal di perantauan. Berikut ini adalah pernikahan adat Minang di nagari Bayur Maninjau sesuai dengan kondisi yang sekarang berlaku di tempat tersebut.
Rosok Aie Rosok Minyak
Istilah ini menggambarkan proses mencari kata sepakat tentang perjodohan sebelum terjadinya pernikahan, khususnya di Nagari Bayur Maninjau, Minangkabau. Apabila seorang anak perempuan telah dewasa dan sudah saatnya berumahtangga, pada saat itulah Bapak dan Ibu mulai berunding dengan mamak (biasanya mamak kanduang} untuk mencarikan jodoh. Mamak adalah Adik atau Kakak dari Ibu. Dalam hal ini berarti tanggungjawab ada dipundak Mamak, sebagai penanggung jawab dalam kaumnya khususnya kemenakan.
Rosok aie rosok minyak mempakan istilah Minang untuk mendatangi pihak calon suami yang akan dijodohkan dengan anak perempuan. Biasanya kegiatan ini dilaksanakan secara sangat rahasia antara pihak keluarga perempuan dengan mamak laki-laki, untuk mencari kata sepakat tentang perjodohan.
Apabila telah mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak, maka ditentukan hari baik untuk maantaan tando - mengantar tanda rnelamar. Apabila calon yang dimaksud kebetulan bako (anak saudara ayah yang perempuan) maka diistilahkan dengan kuah talenggang kanasi. Sekiranya yang menjadi calon bukan dari pihak bako istilahnya adalah seperti tapungkang dibalam.
Maantaan Tando
Merupakan prosesi yang dilakukan sebelum pernikahan adat dilaksanakan yaitu mengantarkan tanda pengikat atau pertunangan oleh calon pihak perempuan ke calon pihak laki-laki. Khusus di Nagari Bayur Maninjau bentuk pengikat lazimnya berupa satu buah cincin emas berat minimal 5 gram. Pada saat tersebut juga ditetapkan tanggal untuk menjemput calon mempelai perempuan, untuk datang bertandang kerumah calon pengantin laki-laki.
Manjapuik Calon Minantu
Pihak calon mempelai laki-laki datang kerumah calon mempelai perempuan untuk bertandang dan menjemput calon mempelai perempuan yang akan bermalam 2-3 malam dirumah calon pengantin laki-laki. Selama calon pengantin perempuan tidur dan menginap dirumah pihak laki-laki, maka calon pengantin laki-laki tidak dibenarkan tidur dirumahnya. Dan biasanya calon pengantin laki-laki akan tidur ditempat yang sudah disepakati. Bila malam bertandang ini berakhir maka calon mempelai perempuan diantarkan kembali ke rumahnya dengan memberi tanda mata — biasanya berupa seperangkat baju yang akan dipergunakan pada acara pernikahan adat.
Manakik Hari
Setelah melewati masa pertunangan biasanya 3 bulan atau lebih, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, maka akan diadakan acara manakik hari atau acara menentukan hari baik untuk melangsungkan acara pernikahan adat. Pada saat tersebut mulailah disusun serangkaian kegiatan untuk mempersiapkan pesta pernikahan perempuan dengan acara prosesi baduduak.
Prosesi Acara Baduduak
Merupakan rangkaian persiapan dan pelaksanaan pesta pernikahan di kediaman calon mempelai perempuan. Adapun rangkaian prosesi acara pernikahannya adalah sebagai berikut:
- Maendang/Manjalang
Prosesi di mana keluarga dari pihak perempuan akan datang ke rurnah calon mempelai laki-laki untuk melaksanakan prosesi adat Manjalang/Maendang. Pada kesempatan tersebut dilakukan pembicaraan guna mencari kesepakatan untuk menentukan kaum kerabat laki-laki yang pantas untuk dijalang atau dijunjungi oleh Anak Dan (calon pengantin perempuan), mulai dari Penghulu, mamak, urang sumando, abang atau kakak dari pihak laki-laki.
- Malam Bainai
Menjelang senja sekitar jam 18.00 marapulai (penganten laki-laki) akan mencari teman-teman anak daro untuk diajak bertandang kerumah anak daro untuk melalui proses Adat "Malam Bainai". Pada malam Bainai teman-teman perempuan mempelai perempuan akan bermalam di rumah calon pengantin perempuan untuk memasang inai ditangan sambil bergurau dikawal anak muda yang merupakan teman dari pengantin laki-laki. Prosesi malam bainai akan dimeriahkan dengan segala bunyi-bunyian musik tradisional, sehingga juga disebut dengan malam "bagurau".
- Mandoa/syukuran
Dihadiri oleh angku ninik mamak, imam khatib dan tokoh masyarakat untuk mendoakan keselamatan dan kebahagiaan kedua mempelai serta rasa syukur karena telah terjadinya ikatan pernikahan antar anak kemenakan kedua belah pihak. Prosesi ini dilaksanakan di rumah pihak mempelai laki-laki.
- Manjapuik Pitih
Pagi harinya akan dilanjutkan dengan prosesi "Manjapuik Pitih". Pada acara ini pihak mempelai perempuan yang terdiri dari pihak sumando manyumando dengan berpakaian adat "kebaya pendek" untuk mengambil kembali tanda pengikat yang diserahkan sebagai tanda pertunangan dahulu.
Selang beberapa jam kemudian pihak pengantin perempuan yang terdiri dari Datuak, Penghulu, Urang samando manyumando, Mamak rumah, lengkap dengan pasambahan kerumah pengantin laki-laki. Dirumah pengantin laki-laki, pihak perempuan akan dinanti dengan jamuan dan hidangan. Selesai jamuan makan maka pihak perempuan akan membawa kembali kedua calon pengantin ke rumah pihak perempuan.
Keindahan Adat tradisi "alua pasambahan" akan merupakan dia*log niniak mamak mempelai laki-laki dan perempuan untuk mem*bawa pasangan pengantin kerumah mempelai perempuan. Prosesi diiringi oleh gemuruhnya tabuah tasa -musik tradisional Minang, seiring dengan kedua mempelai diarak kembali kerumah mempelai perempuan untuk bersanding.
- Mancurahkan Makanan
Prosesi berlanjut dengan "mancurahkan makanan" oleh dayang-dayang kepada "pasnaan laki-laki" sebanyak 4 orang. Anak daro duduk menemani suaminya makan bersama, setelah acara makan selesai maka marapulai (pengantin laki-laki) kembali kerumah bersama pasanaannya.
Maantaan Paimbau
Mengantarkan seperangkat kebutuhan anak daro atau marapulai oleh pihak marapulai ketempat anak daro antara lain berupa : selimut, alat kosmetik, baju, kain sarung, handuk, sandal dan payung.
Menjelang tengah malam, marapulai diantarkan kembali oleh pasanaannya kerumah anak daro untuk bermalam. Pengantin perempuan mengadakan jamuan kepada suaminya bersama pas*anaannya sambil bersenda gurau, kemudian dilanjutkan dengan acara mengganti pakaian sebelum masuk ke kamar tidur. Pada keesokan harinya mempelai pria akan keluar kamar dengan menyiramkan minyak wangi kepada pasanaannya dan orang-orang yang menemani tidur dirumah anak daro untuk kemudian kembali pulang kerumah orang tuanya.
Keesokan harinya pukul 08.00 pagi marapulai laki-laki datang kerumah mempelai perempuan untuk melaksanakan acara berdoa.
Selesai berdoa anak daro dan marapulai "Manjalang" kepada kedua orang tua serta keluarga terdekat marapulai.
3. Pernikahan Adat Minang Sungai Pagu
Minangkabau memiliki prosesi pernikahan yang sangat beragam, begitu juga atribut pakaian dan perhiasan yang dikenakan pengantinnya dikala melangsungkan pernikahan. Masing-masing nagari memiliki karakteristik busana pengantin dan hiasan kepala yang dikenakan pengantin juga berbeda. Berikut ini adalah tradisi pernikahan adat Serambi Sungai Pagu di Solok Selatan, yang merupakan alam serambinya Minangkabau
Adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah, begitulah falsafah masyarakat Minangkabau. Surau tidak saja menjadi tempat melakukan ritual ibadah tetapi juga lembaga yang dipercaya untuk mendidik anak-anak laki-laki hingga mereka remaja. Dalam masyarakat Minangkabau lama khususnya Solok selatan, anak laki-laki wajib tinggal di surau hingga usia mereka siap untuk merantau. Surau juga merupakan tempat menimba ilmu agama bagi para gadis Minangkabau. Pertemuan demi pertemuan tak jarang menumbuhkan benih perasaan cinta antara muda mudi Minangkabau ini yang berujung pada pernikahan.
Menjalin Pendekatan
Terdapat empat suku di Solok Selatan, yaitu: Melayu, Panai, Kampai, Tigo Lare dan Bakapanjangan. Seperti umumnya berlaku dalam masyarakat Minangkabau, tidak dibenarkan melakukan pernikahan sesama suku di Minang. Ketentuan ini wajib dipahami bagi para muda yang ingin mencari pasangan hidup. Janji setia terpartri bagi pemuda yang akan merantau. Mencari pengalaman, mencoba kemandirian serta mencari bekal materi untuk berumah tangga.
Maanta Siriah Tanyo
Mendapatkan menantu anak dari saudara suami, adalah harapan bagi para ibu di Minangkabau. Pernikahan semacam ini disebut induk bako.
Pernikahan ideal lainnya adalah ikatan pernikahan antara anak dari keluarga ibu dengan anak paman yang disebut anak pisang. Sebelum melamar ninik mamak dan orang tua sudah saling menjajaki kemungkinan menikahkan anak mereka.
Mananti bali/Maanta bali
Bagian dari prosesi pernikahan adat Minang Sungai Pagu ini memberi gambaran bahwa pihak calon pengantin pria berkewajiban menyediakan keperluan pesta kepada pihak calon mempelai wanita. Ada dua istilah untuk prosesi ini: mananti bali yang dilaksanakan di rumah calon pengantin wanita dan maanta bali yang dilakukan mulai dari rumah calon pengantin pria.
Rombongan atau utusan keluarga calon pengantin pria beriringan sambil menjunjung hantaran berupa bahan mentah menuju kediaman keluarga calon pengantin wanita. Selain itu ada juga hantaran yang disiapkan oleh bako calon pengantin pria. Perlengkapan hantaran antara lain: beras, gula, telur, minyak kelapa, pisang, sirih, pinang dan sejumlah uang sesuai kesepakatan . Hantaran istimewa oleh bako calon pengantin pria: sebutir tunas kelapa, pisang raja, kacang panjang, telur bebek dan sirih pinang lengkap.
Malam Bainai
Malam Bainai di Minangkabau adalah malam seribu harapan, seribu doa bagi kebahagiaan rumah tangga anak daro yang akan melangsungkan pernikahan esok harinya. Tumbukkan daun inai, atau yang biasa disebut daun pacar, di torehkan pada kuku calon mempelai oleh orang tua, ninik mamak, saudara, handaitaulan dan orang-orang terkasih lainnya.
Akad Nikah
Kata sepakat telah didapat, ikatan kasih telah dimaktubkan dalam bingkai syariat, akad nikah. Ikrar Ijab Kabul di Minangkabau dilakukan tanpa didampingi mempelai wanita. Ijab Kabul umumnya dilakukan pada hari Jum’at siang. Usai mengucapkan akad, mempelai pria kembali ke kediamannya, kemudian sore harinya dilakukan ritual adat Manjalang.
Menunggu Waktu Manjalang
Menjelang sore seusai akad nikah, anak daro berhias lengkap. Berbalut busana adat pernikahan minang nan indah gemerlap. Kemilau sunting menghiasi kepala. Untaian kote-kote menjuntai indah di sisi pipi kiri dan kanan. Menunggu waktunya menjemput sang nahkoda biduk rumah tangga.
Manjalang
Gambaran penuh hikmah para tetua menghantar anak daro dalam mengarungi hidup rumah tangga. Payung dan bahan makanan menyimbolkan pengayoman, penghidupan bagi rumah tangga yang akan dibina anak daro yang mereka antarkan. Perjalanan biduk rumah tangga berliku yang tidak selalu indah akan dilalui setelah prosesi pernikahan adat minang terselenggara lengkap. Namun langkah tetap dimantapkan untuk satu tujuan, menghantarkan anak daro pada orang yang diamanatkan, sang suami.
Maanta Marapulai
Teman-teman mengantar marapulai – sang pengantin pria – sebagai tanda turut berbahagia. Kian hari kian berkurang jumlah pengantarnya, hingga marapulai mulai terbiasa di tinggal di rumah anak daro. Pada budaya Minang, tinggal di rumah mertua layaknya kewajiban bagi Marapulai. Sebagai pengantin baru, mereka akan menempati kamar bilik yang paling kiri
Manikam Jajak
Satu minggu setelah akad nikah, umumnya pada hari Jum’at sore, kedua pengantin baru pergi ke rumah orang tua serta ninik mamak pengantin pria dengan membawa makanan. Tujuan dari upacara adat Manikam jajak di Minang ini adalah untuk menghormati atau memuliakan orang tua serta ninik mamak pengantin pria seperti orang tua dan ninik mamak sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar